Flyff Chinese Sheep

Selasa, 24 September 2013

Ulangan Harian TIK


 PENGGUNA  NARKOBA













Data pengguna narkoba di Indonesia
  • 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia
  • 20 %    pengguna remaja pelajar
  • 70%     siswa siswi di 12 kota besar  pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya
  • 83.000 pelajar SD SMP SMA pengguna narkoba di 12 kota besar

Sumber: Badan Narkotika Nasional (DetikCom, 25-06-06)
Sumber: http://blogtik-smppigo.blogspot.com/

Pendapat saya mengenai pengguna narkoba di Indonesia:
              Sebaiknya pengguna narkoba berhenti.Karena narkoba sangat merugikan.
Bagi para remaja mungkin enak tapi mereka tidak merasakan jika tubuhnya semakin
lama menggunakan narkoba semakin rusak.
          
               Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

                 Sebenarnya narkotika itu untuk obat.Tetapi orang salah malah narkotika 
untuk melampiaskan hawa nafsunya.Orang yang biasa menggunakan narkoba itu dapat 
merusak fisik dan psik

           Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU 5/1997”), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

                  Sekali lagi saya tegaskan pengguna narkoba mending berhenti karena narkoba sangat 
merugikan diri sendiri dan orang lain.
                 
                   
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar