PENGGUNA NARKOBA
Data pengguna narkoba di Indonesia
- 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia
- 20 % pengguna remaja pelajar
- 70% siswa siswi di 12 kota besar pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya
- 83.000 pelajar SD SMP SMA pengguna narkoba di 12 kota besar
Sumber: Badan Narkotika Nasional (DetikCom, 25-06-06)
Sumber: http://blogtik-smppigo.blogspot.com/
Pendapat saya mengenai pengguna narkoba di Indonesia:
Sebaiknya pengguna narkoba berhenti.Karena narkoba sangat merugikan.
Bagi para remaja mungkin enak tapi mereka tidak merasakan jika tubuhnya semakin
lama menggunakan narkoba semakin rusak.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir
dalam Undang-Undang ini.
Sebenarnya narkotika itu untuk obat.Tetapi orang salah malah narkotika
untuk melampiaskan hawa nafsunya.Orang yang biasa menggunakan narkoba itu dapat
merusak fisik dan psik
Menurut
Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika (“UU 5/1997”), pengertian psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Sekali lagi saya tegaskan pengguna narkoba mending berhenti karena narkoba sangat
merugikan diri sendiri dan orang lain.
.